faq:2022:07:15:000169646_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada salah imput unutk ppn masukan tahun 2019 apakah bisa dilakukan pembetulan untuk tahun 2022, karena nilai seharusnya lebih besar di banding yg di input, nilai PPNnya yang harus di kreditkan ada kesalahan faktur masukan ini atas import untuk PIB
Jawaban
dalam konteks pembetulan ini sudah gabisa lagi dibetulkan karena sudah lewat masa pembetulan sesuai Pasal 8 ayat 1a UU KUP HPP. jadi gabisa dikompensasikan lagi PM nya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/15/000169646_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion