User Tools

Site Tools


faq:2022:07:15:000169646_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ada salah imput unutk ppn masukan tahun 2019 apakah bisa dilakukan pembetulan untuk tahun 2022, karena nilai seharusnya lebih besar di banding yg di input, nilai PPNnya yang harus di kreditkan ada kesalahan faktur masukan ini atas import untuk PIB


Jawaban

dalam konteks pembetulan ini sudah gabisa lagi dibetulkan karena sudah lewat masa pembetulan sesuai Pasal 8 ayat 1a UU KUP HPP. jadi gabisa dikompensasikan lagi PM nya.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Y J C J
C W᠎ Y L A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A᠎ E L H W
 
faq/2022/07/15/000169646_1234.txt · Last modified: (external edit)