User Tools

Site Tools


faq:2022:07:15:000169644_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pagi Admin mau tanya untuk PPh 23 dan PPh Final apabila mempunyai NPWP Cabang, apakah harus lapor di Cabang? sedangkan Laporan SPT Tahunan hanya di buat di Pusat Saja, Mohon infonya Terima Kasih


Jawaban

Coba di pastikan lagi apakah WP ini terdaftar di KPP BKM atau tidak, karena apabila terdaftar di BKM akan menyesuaikan dengan aturan PER-07/PJ/2020 sdtd PER-05/PJ/2021. Sementara apabila bukan terdaftar di BKM maka berlaku ketentuan pasal 10 ayat 1 PMK 9/PMK.03/2018.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K L᠎ H O Z
P N W S M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U​ M H E I
 
faq/2022/07/15/000169644_1234.txt · Last modified: (external edit)