User Tools

Site Tools


faq:2022:07:15:000169642_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika perusahaan memyewa kapal pada perusahaan lain (PKP) dengan harga Rp 220.000.000(termasuk PPN) berapa kewajiban pembayaran pajaknya


Jawaban

Untuk PPN nya masih bisa digali lagi transaksinya gimana, apakah dari dan/atau ke kawasan tertentu, apakah pengguna jasa adalah perusahaan nasional yang bisa dapt fasilitas sesuai pmk 41/2020 dan ada SKTD atau tidak. Kalo untuk PPh bisa dikenakan atas pph pasal 15 sepanjang merupakan OP/Badan DN yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal, sesuai KMK-416/1996 dan SE-29/1996. Selain itu kena pph 23 sepanjang transaksi dengan pemotong.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L W​ C W L
Y N J I D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I᠎ I V A I
 
faq/2022/07/15/000169642_1234.txt · Last modified: (external edit)