User Tools

Site Tools


faq:2022:07:15:000169632_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila saya membuat faktur pajak senilai 50 juta di januari 2022 atas nama pt a Dan salah Seharusnya atas nama pt a 30 jt Dan pt b 20 jt Apabila saya ganti dan upload saat ini Apakah terjadi denda telat bayar? Karena telat upload izin mas/mba jika kasusnya seperti ini, untuk faktur PT A bisa dibuat fp pengganti kan ya sepanjang SPT masih dapat dibetulkan, dan untuk PT B tidak bisa dg mekanisme pengganti. mau direkam baru pun jatohnya dianggap tidak membuat faktur pajak karena sudah lewat 3 bl


Jawaban

iya benar, untuk FP atas PT A bisa dilakukan dengan mekanisme FP pengganti sepanjang SPT nya bisa dilakukan pembetulan, untuk PT B yang sudah lewat 3 bulan sesuai pasal 71 PMK 18/2021 dianggap tidak membuat FP. Dan kena sanksi administrasi pasal 14 UU KUP stdtd UU HPP.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F U N B P
C J J V K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B G I᠎ D R
 
faq/2022/07/15/000169632_1234.txt · Last modified: (external edit)