faq:2022:07:15:000169624_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kmi menyewakan truk kpd perusahaan lain, maka atas sewa tsb kmi memungut PPN sbsr 11% ya?
Jawaban
pada umumnya iya mba tetap mungut PPN atas jasa sewa tersebut
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/15/000169624_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion