User Tools

Site Tools


faq:2022:07:15:000169624_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika kmi menyewakan truk kpd perusahaan lain, maka atas sewa tsb kmi memungut PPN sbsr 11% ya?


Jawaban

pada umumnya iya mba tetap mungut PPN atas jasa sewa tersebut

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O C​ W J W
G Y U Y E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M J K G Y
 
faq/2022/07/15/000169624_1234.txt · Last modified: (external edit)