faq:2022:07:15:000169620_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya mas/mba, kalo hanya jual tiketnya aja masih bisa merujuk ke pmk 71 kah? https://twitter.com/BojengMaria/status/1547748044099440640
Jawaban
seharusnya sih gabisa ya, kita sampaikan normatif aja ya, apabila penyerahan jasa sebagai agen tersebut tidak memenuhi jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata di pasal 2 ayat 2 huruf b PMK-71/2022, maka dikenakan tarif PPN seperti biasa 11%. Dan untuk dasar pengenaan PPN untuk penyerahan BKP adalah harga jual yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termas
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/15/000169620_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion