faq:2022:07:15:000169618_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mau nanya, WP menggunakan fasilitas UMKM 0,5%, melakukan impor dan menggunakan SKB sehingga ada pembayaran PPh 22 namun hanya sebesar 0,5%, apakah atas pembayaran PPh 22 itu bisa dikurangkan waktu pembayaran omset yang 0,5% per bulan ya? atau cukup dipungut 1x saja?
Jawaban
ini ketika impor wp nya ngasih SKB pph 22 impor ? Harusnya kalau ngasih SKB PPh 22 impor, oleh pihak djbc gak dipungut pph impornya. Dan untuk pembayaran pph 22 ini gabisa ya dikurangkan dari omset yang 0,5%. Jadi wp tetap setor 0,5% per bulan dari omset yang diperoleh
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/15/000169618_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion