User Tools

Site Tools


faq:2022:07:15:000169602_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyerahan jasa dari tlddp ke kawasan bebas ppn nya gimana? apakah ada yg dibebaskan?


Jawaban

pasal 28 ayat 5 pmk-173/2021 Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X H L V R
C Z Y U Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z᠎ P A O H
 
faq/2022/07/15/000169602_1234.txt · Last modified: (external edit)