faq:2022:07:15:000169602_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan jasa dari tlddp ke kawasan bebas ppn nya gimana? apakah ada yg dibebaskan?
Jawaban
pasal 28 ayat 5 pmk-173/2021 Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/15/000169602_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion