User Tools

Site Tools


faq:2022:07:15:000169579_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk permohonan Dalam hal terjadi penurunan kegiatan usaha atau kegiatan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai KEP-537/PJ./2000. apakah ada dokumen yg wajib dilampirkan?


Jawaban

untuk dokumennya tidak dijelaskan di kep 537/2000. Cara mengajukan permohonan: - Diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar. - Pengajuan permohonan harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. (Pasal 7 ayat (2) KEP-537/PJ./2000)

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y D A B V
X S S Q R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X T R B H
 
faq/2022/07/15/000169579_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1