faq:2022:07:15:000169579_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk permohonan Dalam hal terjadi penurunan kegiatan usaha atau kegiatan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai KEP-537/PJ./2000. apakah ada dokumen yg wajib dilampirkan?
Jawaban
untuk dokumennya tidak dijelaskan di kep 537/2000. Cara mengajukan permohonan: - Diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar. - Pengajuan permohonan harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. (Pasal 7 ayat (2) KEP-537/PJ./2000)
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/15/000169579_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion