faq:2022:07:15:000169558_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon info apabila SPPB dibuat tanggal 10/06 , dan invoice+faktur pajak dibuat tanggal 15/07 (1 bulan) Apakah diperbolehkan bila seperti itu? mohon dibantu mas/mba apakah ada masa berlaku SPPB
Jawaban
Yang diatur di PMK 65/ 2021 Pasal 21 ayat 5a hanya kalau mau dapat fasilitas Tidak Dipungut, harus sudah ada SPPB sebelum menerbitkan FP. Ketentuan saat pembuatan FP mengacu ke Pasal 3 PER-03/PJ/2022. Kalau untuk pertanyaan terkait masa berlaku SPPB arahkan untuk konfirmasi ke pihak Bea Cukai melalui Bravo Bea Cukai.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/15/000169558_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion