User Tools

Site Tools


faq:2022:07:15:000169554_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pmk 61 th 2022 (Pasal 2 ayat 9) 'ppn kms tidak dikenakan apabila dpt memberikan data/informasi berupa identitas dan alamat pihak lain' prosedurnya bagaimana ya… apakah diawal saat kita melakukan pembangungan kita ke kpp untuk mengatakan bahwa kita melakukan pembangungan menggunakan jasa pihak lain yg tidak dipungut ppn sehingga ketika akhir bulan kita tidak perlu membayarkan ppn kms ke neg? ataukah seperti apa


Jawaban

kalau untuk pasal 2 ayat 9 itu kasusnya apabila kewajiban pemungutan PPN KMS sebenarnya ada pada pihak lain yang namun pihak lain tidak memungut PPN KMS-nya, jadi sepanjang WP yang menggunakan jasa pihak lain untuk KMS bisa memberikan data pihak lain tersebut, maka nanti WP tersebut dapat dikecualikan dari tanggung jawab untuk membayar PPN KMS.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D C P L K
G X M Q R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V F R R R
 
faq/2022/07/15/000169554_1234.txt · Last modified: (external edit)