User Tools

Site Tools


faq:2022:07:15:000169531_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

OP yang melakukan setor sendiri PPh pasal 4 ayat (2) sewa bangunan untuk lapor apa harus lewat ebupot unifikasi juga?


Jawaban

Sesuai pasal 2 ayat 1 PER-24/2021, yang diwajibkan menggunakan ebuni adalah pemotong/pemungut. Untuk WP OP setor sendiri tidak diwajibkan sehingga seharusnya masih bisa menyampaikan dengan menggunakan espt

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U᠎ P Z​ K D
P I T P P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y O X E C
 
faq/2022/07/15/000169531_1234.txt · Last modified: (external edit)