faq:2022:07:15:000169531_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
OP yang melakukan setor sendiri PPh pasal 4 ayat (2) sewa bangunan untuk lapor apa harus lewat ebupot unifikasi juga?
Jawaban
Sesuai pasal 2 ayat 1 PER-24/2021, yang diwajibkan menggunakan ebuni adalah pemotong/pemungut. Untuk WP OP setor sendiri tidak diwajibkan sehingga seharusnya masih bisa menyampaikan dengan menggunakan espt
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/15/000169531_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion