faq:2022:07:15:000169516_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketentuan setor sendiri untuk pasal 4 ayat 2 sewa tanah dan bangunan harus ebuni?
Jawaban
PER-24/2021 untuk ketentuan wajib ebuni untuk lapor pph 4 (2) atas sewa Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/15/000169516_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion