faq:2022:07:15:000169458_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penggunaan e bupot unifikasi untuk PPN, kalo misalnya rekanan ndak punya NPWP kita buat bikin bupotnya dimana? soalnya di e bupot unifikasi adanya mencantumkan npwp rekanan.
Jawaban
ini transaksinya instansi pemerintah beli barang ke rekanan ? ini yang jadi masalah untuk melaporkan pemungutan PPN bagi si instansi pemerintahnya atau pembuatan bukti potong kepada rekanannya ? untuk melaporkan pemungutan PPN yang dilakukan instansi pemerintah memang dilaporkannya melalui ebupot unifikasi IP, dan ini berarti rekanan harus punya npwp, kalau rekanan gak punya npwp berarti rekanan gak ada terbitin FP dan tidak ada pemungutan PPN.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/15/000169458_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion