User Tools

Site Tools


faq:2022:07:15:000169435_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin menanyakan apabila saya sudah membayar SKP PPN JLN tersebut cara mengkreditkannya bagaimana pak atas SKP yang sudah dibayarkan?


Jawaban

dijelaskan sesuai gambar yang ada di slide

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X H G M Q
B Q E A H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J A M V M
 
faq/2022/07/15/000169435_1234.txt · Last modified: (external edit)