faq:2022:07:15:000169435_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin menanyakan apabila saya sudah membayar SKP PPN JLN tersebut cara mengkreditkannya bagaimana pak atas SKP yang sudah dibayarkan?
Jawaban
dijelaskan sesuai gambar yang ada di slide
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/15/000169435_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion