User Tools

Site Tools


faq:2022:07:15:000169427_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#19Q mas/mba, terkait pmk 56/2021, pasal 1 ayat 3, wajib pajak badan mengalihkan harta dan kewajiban, dalam hal ini apakah pinjaman juga bisa dialihkan pada saat akuisisi, apakah bisa, menggunakan nilai sisa pinjaman atau ada perhitunganya sendiri?


Jawaban

#19A by pm pada saat penggabungan usaha, normalnya harta dan kewajiban keduanya dialihkan, tapi penggunaan nilai buku sesuai PMK-56/2021 hanya bisa untuk pengalihan harta saja.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C T Q O V
T L L A B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K I W P W
 
faq/2022/07/15/000169427_1234.txt · Last modified: (external edit)