faq:2022:07:15:000169422_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya, apakah sudah ada aturan turunan atas UU HPP terkait dengan jasa keuangan apa yang terutang PPN dan mendapatkan fasilitas dibebaskan? serta komponen apa saja yang dikategorikan sebagai jasa keuangan (pendapatan bunga atau termasuk juga pembayaran principal)?
Jawaban
secara umun untuk jasa keuangan yang mendapatkan fasikitas adalah sesuai psal 16B ayat 1a huruf j angka 4. Disitu ada penjelasan lebih lanjutnya. Tapi kalau untuk aturan turunannya masih yang terkait penyelenggaran teknologi financial di pmk 69/2022, selain itu belum ada
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/15/000169422_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion