faq:2022:07:15:000169408_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Masa Maret 2018 belum lapor dan sudah terbit SKPKB, sudah bayar. SPT Maret masih perlu lapor g? trus untuk masa april dst belum dilapor juga tapi belum diperiksa, itu gmn lapornya?
Jawaban
Sudah terbit SKPKB (official assessement), tidak lapor SPT. Untuk masa April dst, lapor seperti biasa, sebelum webbased gunakan eafktur upload csv di djponline
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/15/000169408_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion