User Tools

Site Tools


faq:2022:07:14:000169475_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah batas waktu penyampaian LPHT TA sudah berakhir? Jika batas waktu penyampaian LPHT ini sudah berakhir, berarti kalau mau lapor LPHT itu bagaimana ya bu?


Jawaban

Sesuai pasal 2 ayat 2 PER-03/2017 stdd PER-07/2018, LPHT disampaikan selama 3 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan. Jika WP sama sekali belum melaporkan, cek menu e-reporting TA di djponline. Jika masih ada, silakan diisi dan konfirmasikan ke KPP. Jika menunya sudah tidak ada karena periodenya memang sudah berakhir, silakan konfirmasikan ke KPP.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Q O S S
C L U N​ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F W T F T
 
faq/2022/07/14/000169475_1234.txt · Last modified: (external edit)