faq:2022:07:14:000169475_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah batas waktu penyampaian LPHT TA sudah berakhir? Jika batas waktu penyampaian LPHT ini sudah berakhir, berarti kalau mau lapor LPHT itu bagaimana ya bu?
Jawaban
Sesuai pasal 2 ayat 2 PER-03/2017 stdd PER-07/2018, LPHT disampaikan selama 3 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan. Jika WP sama sekali belum melaporkan, cek menu e-reporting TA di djponline. Jika masih ada, silakan diisi dan konfirmasikan ke KPP. Jika menunya sudah tidak ada karena periodenya memang sudah berakhir, silakan konfirmasikan ke KPP.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/14/000169475_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion