User Tools

Site Tools


faq:2022:07:14:000169321_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami bertransaksi dg vendor yang memiliki peredaran bruto dibawah 4,8M, sehingga kami menyetorkan pajaknya atas nama vendor tsb dengan kode setor 411128-423. pada skema impor saya menggunakan kode pajak 28-423-01, bulan2 sebelumnya saya pun menggunakan kode pajak ini. namun mengapa sekarang saya tidak bias menggunakan kode ini yaa, ketika saya impor bupot ini gagal tervalidasi muncul ket. error 'ERRV0032 Kode Objek Pajak harus dilaporkan menggunakan SSP/PBK (PPh yang di setor sendiri).


Jawaban

WP no respon

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ Q F​ B E
X M I T​ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F I​ M F F
 
faq/2022/07/14/000169321_1234.txt · Last modified: (external edit)