User Tools

Site Tools


faq:2022:07:14:000169320_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Insentif pph 21, kalo di pasal 2 ayat 5 pmk-9/2021 kan disebutkan dibayarkan tunai oleh pemberi kerja kan ya? Nah kalo gak dibayarkan sama pemberi kerjanya itu ada sanksinya gak sih? Diatur kah?


Jawaban

normalnya harus diberikan ke pegawai mas, namun apakah ada sanksi jika tidak diberikan ke karyawan, secara perpajakan tidak diatur

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G B N A U
E A W Y L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L M Z S V
 
faq/2022/07/14/000169320_1234.txt · Last modified: (external edit)