faq:2022:07:14:000169320_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Insentif pph 21, kalo di pasal 2 ayat 5 pmk-9/2021 kan disebutkan dibayarkan tunai oleh pemberi kerja kan ya? Nah kalo gak dibayarkan sama pemberi kerjanya itu ada sanksinya gak sih? Diatur kah?
Jawaban
normalnya harus diberikan ke pegawai mas, namun apakah ada sanksi jika tidak diberikan ke karyawan, secara perpajakan tidak diatur
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/14/000169320_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion