User Tools

Site Tools


faq:2022:07:14:000169285_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang pak, pak saya mau bertanya mengenai ekspor jasa IT. Berdasarkan PMK No. 32/PMK.010/2019 Pasal 2 atas ekspor JKP dikenakan PPN 0% termasuk jasa teknologi dan informasi. Apabila sejak di berlakukannya peraturan tersebut WP masih menyetorkan pajak 10%, atas ppn yang telah disetorkannya itu bagaimana ya pak?


Jawaban

atas kesalahan penerapan tarif tadi bisa dibuatkan pembetulan pada pejkp yg sudah dibuat dan melakukan pembetulan spt masa ppn yg sudah dilapor

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C E᠎ K B C
A E B I​ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L I S I P
 
faq/2022/07/14/000169285_1234.txt · Last modified: (external edit)