faq:2022:07:14:000169285_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang pak, pak saya mau bertanya mengenai ekspor jasa IT. Berdasarkan PMK No. 32/PMK.010/2019 Pasal 2 atas ekspor JKP dikenakan PPN 0% termasuk jasa teknologi dan informasi. Apabila sejak di berlakukannya peraturan tersebut WP masih menyetorkan pajak 10%, atas ppn yang telah disetorkannya itu bagaimana ya pak?
Jawaban
atas kesalahan penerapan tarif tadi bisa dibuatkan pembetulan pada pejkp yg sudah dibuat dan melakukan pembetulan spt masa ppn yg sudah dilapor
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/14/000169285_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion