faq:2022:07:14:000169081_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk sewa kendaraan berplat kuning tetap dikenakan PPN dan PPh 23?
Jawaban
untuk perlakuan PPh 23 atas sewa ini tidak ada pengecualian untuk kendaraan berplat kuning, sehingga tetap dikenakan PPh 23. Kalau untuk ppn, kendaraan berplat kuning masuk sebagai definisi kendaraan umum di PMK-80/2012. Dalam pmk tersebut, jasa kendaraan umum sifatnya adalah non jkp, sehingga tidak dikenai PPN. Sedangkan untuk saat ini dalam UU HPP untuk jasa kendaraan umum sudah termasuk sebagai JKP tapi masuk ke pasal 16B yang arahnya adalah dibebaskan. Mengingat aturan turunan UU HPP
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/14/000169081_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion