User Tools

Site Tools


faq:2022:07:14:000169081_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk sewa kendaraan berplat kuning tetap dikenakan PPN dan PPh 23?


Jawaban

untuk perlakuan PPh 23 atas sewa ini tidak ada pengecualian untuk kendaraan berplat kuning, sehingga tetap dikenakan PPh 23. Kalau untuk ppn, kendaraan berplat kuning masuk sebagai definisi kendaraan umum di PMK-80/2012. Dalam pmk tersebut, jasa kendaraan umum sifatnya adalah non jkp, sehingga tidak dikenai PPN. Sedangkan untuk saat ini dalam UU HPP untuk jasa kendaraan umum sudah termasuk sebagai JKP tapi masuk ke pasal 16B yang arahnya adalah dibebaskan. Mengingat aturan turunan UU HPP

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X U​ S​ S Z
U H S​ Y C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I K C P R
 
faq/2022/07/14/000169081_1234.txt · Last modified: (external edit)