User Tools

Site Tools


faq:2022:07:14:000169080_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya, dalam hal kegiatan sewa guna usaha (leasing) apakah harus dilakukan oleh perusahaan/lembaga tertentu yang memiliki izin usaha melakukan kegiatan sewa guna usaha? Contoh PT A merupakan perusahaan IT (tidak memiliki izin sewa guna usaha) yang mana menyewakan 5 peralatan kepada pihak lain dengan jangka waktu 3 tahun. Apakah atas penghasilan tersebut diakui sebagai penghasilan dari kegiatan sewa guna usaha atau diakui sebagai penghasilan atas sewa biasa? Karena pengertian Lessor dalam


Jawaban

kalau dalam pasal 1 huruf c KMK-1169/1991, disebutkan bahwa Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. Sehingga secara perpajakan, untuk kegiatan sewa guna usaha (leasing) pihak lessor memang harus perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. Apabila tidak memenuhi ketentua

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J V᠎ U L K
G B K V F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R X V Q A
 
faq/2022/07/14/000169080_1234.txt · Last modified: (external edit)