User Tools

Site Tools


faq:2022:07:14:000169060_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

badan ikut kebijakan 1, dia nanya apakah harus pembetulan spt dari tahun pajak 2016?


Jawaban

tidak harus pembetulan jika memang atas harta 2016-2020 sudah dilaporkan semua, sesuai Pasal 21 ayat 2 PMK-196/2021: Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan (PPS Kebijakan I) diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N K W J D
V W N F I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N R F A᠎ F
 
faq/2022/07/14/000169060_1234.txt · Last modified: (external edit)