faq:2022:07:14:000169026_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan konstruksi ditagih pada invoice PPh sebesar 1,75% oleh perusahaan otsourcing. PPh 1,75% ini PPh apa ya?
Jawaban
untuk jasa outsorcing seharusnya masuk objek PPh 23 sesuai PMK 141 2015 dengan tarif 2%
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/14/000169026_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion