faq:2022:07:14:000169018_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah benar penentuan apakah natura ke karyawan dapat dibiayakan atau tidak oleh perusahaan itu patokannya hanya berhubungan sama 3M atau tidak? Kalau benar, artinya natura yang dikecualikan dari objek pajak seperti Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh juga tetap dapat dibiayakan selama berhubungan dengan 3M ya?
Jawaban
Di UU nya memang biaya natura ini masuk di pasal 6 ayat 1 huruf n, jadi terpisah dari yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Kalo ada natura/kenikmatan, dia bisa membiayakan sepanjang memang dilakukan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Di pasal 32C nya nanti dijanjikan bahwa akan ada aturan turunannya pake PP soal ini
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/14/000169018_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion