User Tools

Site Tools


faq:2022:07:14:000169018_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah benar penentuan apakah natura ke karyawan dapat dibiayakan atau tidak oleh perusahaan itu patokannya hanya berhubungan sama 3M atau tidak? Kalau benar, artinya natura yang dikecualikan dari objek pajak seperti Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh juga tetap dapat dibiayakan selama berhubungan dengan 3M ya?


Jawaban

Di UU nya memang biaya natura ini masuk di pasal 6 ayat 1 huruf n, jadi terpisah dari yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Kalo ada natura/kenikmatan, dia bisa membiayakan sepanjang memang dilakukan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Di pasal 32C nya nanti dijanjikan bahwa akan ada aturan turunannya pake PP soal ini

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Y R G X
V B D I᠎ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A O O X A
 
faq/2022/07/14/000169018_1234.txt · Last modified: (external edit)