faq:2022:07:14:000168992_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika sudah masuk objek pph final atas pengalihan tanah/bangunan, apakah dikenakan pajak lagi atas keuntungan pengalihan harta?
Jawaban
tidak, karena sudah dikenakan pph final.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/14/000168992_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion