User Tools

Site Tools


faq:2022:07:14:000168992_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika sudah masuk objek pph final atas pengalihan tanah/bangunan, apakah dikenakan pajak lagi atas keuntungan pengalihan harta?


Jawaban

tidak, karena sudah dikenakan pph final.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J D U I Q
T Z P E D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S J R T L
 
faq/2022/07/14/000168992_1234.txt · Last modified: (external edit)