User Tools

Site Tools


faq:2022:07:14:000168982_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyetoran ppn untuk penjualan aktiva itu kan menggunakan kode 411211 104 kan ya? lalu untuk penyetorannya dilakukan sendiri atau diakhir bulan dan diperhitungkan dengan PPN keluaran lainnya?


Jawaban

MAP/KJS untuk 16D pake kode 411211/100 sesuai SE-11/2006. Untuk penyerahan aktiva 16D menggunakan Faktur Pajak Kode 09 dan dilaporkan di A2, masuk perhitungan PK-PM di Induk SPT. Apabila PKP terlanjur menyetor PPN 16D dengan KJS 104, maka setoran tersebut dimasukkan ke butir II huruf b Formulir 1107 (Induk SPT) yaitu PPN Disetor Di Muka Dalam Masa Pajak Yang Sama.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D E N S G
U V L L D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N P T O B
 
faq/2022/07/14/000168982_1234.txt · Last modified: (external edit)