faq:2022:07:14:000168982_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyetoran ppn untuk penjualan aktiva itu kan menggunakan kode 411211 104 kan ya? lalu untuk penyetorannya dilakukan sendiri atau diakhir bulan dan diperhitungkan dengan PPN keluaran lainnya?
Jawaban
MAP/KJS untuk 16D pake kode 411211/100 sesuai SE-11/2006. Untuk penyerahan aktiva 16D menggunakan Faktur Pajak Kode 09 dan dilaporkan di A2, masuk perhitungan PK-PM di Induk SPT. Apabila PKP terlanjur menyetor PPN 16D dengan KJS 104, maka setoran tersebut dimasukkan ke butir II huruf b Formulir 1107 (Induk SPT) yaitu PPN Disetor Di Muka Dalam Masa Pajak Yang Sama.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/14/000168982_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion