Tanya
utk norma dokter apakah selalu 50 % ? Jika sdh memakai norma jika ada usaha ttp bisa memakai suket pp 23 atas usahanya diluar profesinya sebagai dokter ? Utk KLU kan tinggal dikasih lampiran aturan KLU. Terus terkait pertanyaan selanjutnya, itu bisa kan ya, jd dia ada pencatatan atas usaha dan pencatatan atas pekerjaan bebasnya sebagai dokter?
Jawaban
Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak orang pribadi dapat dilihat di Lampiran I Per 17/2015, untuk praktik dokter umumnya presentase NPPN adalah 50% . Bila wajib pajak memiliki penghasilan dari usaha selain yang dikecualikan di Pasal 2 ayat (3) PP 23/2018, maka atas penghasilan tsb dapat dikenakan PPh final PP 23/2018 dan Wajib Pajak dapat membuat pencatatan/pembukuan terpisah dengan penghasilan lainnya yang bukan objek PPh Final PP 23/2018
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion