User Tools

Site Tools


faq:2022:07:13:000179193_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

utk norma dokter apakah selalu 50 % ? Jika sdh memakai norma jika ada usaha ttp bisa memakai suket pp 23 atas usahanya diluar profesinya sebagai dokter ? Utk KLU kan tinggal dikasih lampiran aturan KLU. Terus terkait pertanyaan selanjutnya, itu bisa kan ya, jd dia ada pencatatan atas usaha dan pencatatan atas pekerjaan bebasnya sebagai dokter?


Jawaban

Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak orang pribadi dapat dilihat di Lampiran I Per 17/2015, untuk praktik dokter umumnya presentase NPPN adalah 50% . Bila wajib pajak memiliki penghasilan dari usaha selain yang dikecualikan di Pasal 2 ayat (3) PP 23/2018, maka atas penghasilan tsb dapat dikenakan PPh final PP 23/2018 dan Wajib Pajak dapat membuat pencatatan/pembukuan terpisah dengan penghasilan lainnya yang bukan objek PPh Final PP 23/2018

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S R K C F
W M V B G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V T M X M
 
faq/2022/07/13/000179193_1234.txt · Last modified: (external edit)