User Tools

Site Tools


faq:2022:07:13:000179192_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mbak, setelah ada PER-03/2022 apabila WP hendak mengubah/menambah penandatangan faktur pajak apakah diperlukan surat pemberitahuan ke kpp atau hanya perlu mengupdate di sistem efaktur?


Jawaban

Cukup hanya dari aplikasi e-faktur saja, tidak perlu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan/penambahan penandatangan tsb

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A R U S F
Y​ Z B R S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G L P V S
 
faq/2022/07/13/000179192_1234.txt · Last modified: (external edit)