faq:2022:07:13:000169253_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya, wajib pajak perorangan, membuat sebuah aplikasi untuk dinas pemerintah. Kontraknya 100jt. Apakah ada PPNnya? https://twitter.com/frmnsaidi/status/1547125731372589056
Jawaban
Karena di tweet atasnya WP memang sudah mengatakan bahwa dia bukan PKP, maka silakan bisa dijawab seperti itu mas, bahwa: Penyerahan BKP/JKP terutang PPN jika dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Jika belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak maka tidak perlu memungut PPN atas transaksi tersebut
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/13/000169253_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion