faq:2022:07:13:000169251_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penyerahan jasa pialang asuransi ke perusahaan asuransi di luar negeri yang tidak memiliki BUT di Indonesia apakah tetap dibuatkan FP?
Jawaban
Menurut pengakuan WP penyerahan di Indo. Jasa pialang merupakan jasa kena pajak, jika diserahkan oleh PKP dan penyerahan di indo, maka akan terutang ppn.. Ketentuan terkait ppn pialang asuransi dapat dilihat di pmk 67/2022
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/13/000169251_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion