User Tools

Site Tools


faq:2022:07:13:000169251_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk penyerahan jasa pialang asuransi ke perusahaan asuransi di luar negeri yang tidak memiliki BUT di Indonesia apakah tetap dibuatkan FP?


Jawaban

Menurut pengakuan WP penyerahan di Indo. Jasa pialang merupakan jasa kena pajak, jika diserahkan oleh PKP dan penyerahan di indo, maka akan terutang ppn.. Ketentuan terkait ppn pialang asuransi dapat dilihat di pmk 67/2022

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z E W G S
E J H​ P T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F​ J H​ N I
 
faq/2022/07/13/000169251_1234.txt · Last modified: (external edit)