User Tools

Site Tools


faq:2022:07:13:000168963_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kak ,, perihal OP yg sdh ikut pps kan harta nya diakui sebagai harta baru di thn 2022 ,, bagaimana kasusnya jika atas PPS itu mencantumkan atas penambahan modal PT .. apakah Modal PT berubah di thn 2020 , 2021 ? atau modal PT berubah di thn 2022 @kring_pajak https://twitter.com/nzrhnf87/status/1547127832731860993


Jawaban

Mas rahman disampaikan sesuai pasal 21 pmk 196 tahun 2021 saja ya.. bahwa harta yang diungkapkan di PPS maka menjadi harta baru di tahun 2022 dan dilaporkan pada SPT tahunan tahun 2022. Jadi tidak perlu merubah SPT tahunan 2020 dan 2021

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J I​ Y S Z
U S Z A Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M J N F V
 
faq/2022/07/13/000168963_1234.txt · Last modified: (external edit)