faq:2022:07:13:000168960_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt masa ppn 1111dm kalau nihil ttep wajib lapor spt kan ya? yg dikecualikan lapor kalau nihil apakah cuman yg ada di pmk 9 2018 atau ada yg lain lagi?
Jawaban
#55A Iya betul land di PMK 9 tahun 2018, SPT nihil boleh tidak lapor hanya untuk SPT tertentu saja. tidak termasuk SPT masa PPN 1111 DM. jadi kemungkinan kena STP karena tidak lapor.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/13/000168960_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion