faq:2022:07:13:000168918_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PBK atas pembayaran SSP yang disetor sendiri dimana seharusnya pemotongan, di SSP pilihnya NPWP lain
Jawaban
Sesuai ketentuan PMK-242/2014, PBK diajukan oleh wajib pajak penyetor ke KPP tempat pembayaran di administrasikan dengan melampirkan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/13/000168918_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion