faq:2022:07:13:000168895_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami jual barang bulan mei 22 dengan nominal faktur pajak 1.000.000 kemudian bulan juni customer retur produk tersebut dengan memberi nota retur, yang kami tanya kami pembetulan masa mei 22 atau tidak? dan nominal faktur pajak masa mei apakah tetap 1.000.000 atau berubah karena ada nota retur ya bu? — mas/mbak ini jd pengurang PK/PM dimasa dikembalikan ya? berarti juni dan tdk perlu pembetulan di mei?
Jawaban
PMK 65 tahun 2010 pasal 6 Bagi penjual mengurangi PK di masa terjadinya pengembalian. Bagi pembeli mengurangi PM di masa terjadinya pengembalian. tidak perlu melakukan pembetulan.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/13/000168895_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion