User Tools

Site Tools


faq:2022:07:13:000168850_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon izin bertanya mengenai Pengkreditan PPN oleh Holding Company. Perusahaan kami merupakan holding company dari beberapa entitas. Dalam transaksi sehari-hari, terdapat beberapa tagihan yang dibayarkan oleh holding company namun tagihan tsb merupakan kebutuhan dari masing-masing entitas di bawahnya. Misal, pembayaran software untuk entitas A. Pertanyaannya, apakah PPN atas pembayaran software tsb dapat dikreditkan oleh Holding Company? Dan bagaimana dasar hukumnya?


Jawaban

holding company di sini maksudnya perusahaan induk dan entitas yg dimaksud perusahaan anak gitu kali ya mas, secara umum ppn dapat dikreditkan/tidak itu balik lagi ke pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd hpp mas dapat dikreditkan oleh pembeli sepanjang tidak masuk klausul pasal 9 ayat (8) dan penerbitan faktur pajaknya sesuai dengan ketentuan

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F N R O N
H B S R Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N G Q F C
 
faq/2022/07/13/000168850_1234.txt · Last modified: (external edit)