User Tools

Site Tools


faq:2022:07:13:000168847_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP melakukan kegiatan storage. Menurut WP dia memberikan jasa penyimpanan. WP yang manage jika kliennya ada inbound, outbond barang. WP bergerak di bidang freight forwarding. Penyimpanan ini dilakukan di gudang milik WP. Atas hal ini dikenakan PPh Pasal 23 kan ya? Bukan PPh Final atas persewaan gudang walaupun penyimpanannya di gudang? Dan kita juga gabisa kan ya menentukan dia apakah masuk ke jasa kustodian/penyimpanan/penitipan atau tidak?


Jawaban

balikin ke dia aja ini transaksinya atas jasa apa. sepanjang jasanya masuk ke PMK 141/ 2015 maka bisa jadi objek pemotongan pph 23..

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G K W F N
I S L C​ Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U Q U​ O J
 
faq/2022/07/13/000168847_1234.txt · Last modified: (external edit)