User Tools

Site Tools


faq:2022:07:13:000168833_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ikut PPS Kebijakan I 2015 atas harta tabungan sebesar 20juta, di 2020 harta itu 15juta, di 2021 jadi 22juta, SPT 2021 belum lapor, nanti di SPT PPh 22 dilaporinnya gimana?


Jawaban

Di 2021 sesuai petunjuk pengisian di lampiran PER-36/2015 sesuai harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak berarti 22 juta, nanti di SPT Tahunan 2022 bisa aja dituliskan di keterangan jika harta tersebut berasal dari PPS

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T᠎ M D H W
A N S D Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K M A Y L
 
faq/2022/07/13/000168833_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)