User Tools

Site Tools


faq:2022:07:13:000168832_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A menyewakan ke PT B, di mana PT B ini perusahaan pembiayaan yg katanya tidak bisa mengkreditkan PM. Apakah PT A tetap harus menerbitkan FP?


Jawaban

kalau PT A PKP, tetap harus menerbitkan FP. terkait bisa dibiayakan atau tidak, normatif sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q H D E N
C H B D J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H T W M E
 
faq/2022/07/13/000168832_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1