faq:2022:07:13:000168832_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A menyewakan ke PT B, di mana PT B ini perusahaan pembiayaan yg katanya tidak bisa mengkreditkan PM. Apakah PT A tetap harus menerbitkan FP?
Jawaban
kalau PT A PKP, tetap harus menerbitkan FP. terkait bisa dibiayakan atau tidak, normatif sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/13/000168832_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion