faq:2022:07:13:000168819_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ppn dibebaskan atas handling charge, untuk pembuatan fp nya apakah PPN nya tetap dicantumkan ? diinvoice nya PPN nya 0 ?
Jawaban
sepanjang termasuk yang mendapatkan fasilitas dibebaskan, untuk pembuatan fp 080, nilai PPN nya tetap dituliskan di fp nya, nanti ketika diposting tidak terakumulasi ke induk dan tidak menambah jumlah KB
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/13/000168819_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion