User Tools

Site Tools


faq:2022:07:13:000168809_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/Candra18172386/status/1547083200077664256 jika biaya tenaga kerja kami dipisahkan antara tenaga kerja langsung yg berhubungan dgn proses produksi dan tenaga kerja tidak langsung berhub dgn proses produksi, apakah kedua jenis biaya tersebut tetap tidak dapat dikapitalisasi aset tanaman?


Jawaban

Sesuai Pasal 2 Ayat 2 PMK–249/2008 sttd PMK-126/2012, Tidak termasuk sebagai pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja ya mbak. Jadi baik yg berhubungan dengan produksi atau tidak seharusnya tidak bisa.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N᠎ F R Y᠎ W
P​ Z O V​ G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V R Z M U
 
faq/2022/07/13/000168809_1234.txt · Last modified: (external edit)