faq:2022:07:13:000168809_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/Candra18172386/status/1547083200077664256 jika biaya tenaga kerja kami dipisahkan antara tenaga kerja langsung yg berhubungan dgn proses produksi dan tenaga kerja tidak langsung berhub dgn proses produksi, apakah kedua jenis biaya tersebut tetap tidak dapat dikapitalisasi aset tanaman?
Jawaban
Sesuai Pasal 2 Ayat 2 PMK–249/2008 sttd PMK-126/2012, Tidak termasuk sebagai pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja ya mbak. Jadi baik yg berhubungan dengan produksi atau tidak seharusnya tidak bisa.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/13/000168809_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion