User Tools

Site Tools


faq:2022:07:13:000168801_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#24Q: kami ingin bertanya terkait dengan PPHTB yang telah kami setor.. apakah jika kami menyetorkan PPHTB masa maret 2022 kelebihan, dapat diPBK atau dikembalikan?


Jawaban

#24A: Belum dilakukan validasi SSP, atas selisih lebih bayar tersebut dapat di-PBk dengan memperhatikan ketentuan umum PBk di PMK 242/2014 dan pengembalian sesuai PMK 187/2015.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W L B O L
D P C V K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X O H᠎ X Z
 
faq/2022/07/13/000168801_1234.txt · Last modified: (external edit)