faq:2022:07:13:000168801_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#24Q: kami ingin bertanya terkait dengan PPHTB yang telah kami setor.. apakah jika kami menyetorkan PPHTB masa maret 2022 kelebihan, dapat diPBK atau dikembalikan?
Jawaban
#24A: Belum dilakukan validasi SSP, atas selisih lebih bayar tersebut dapat di-PBk dengan memperhatikan ketentuan umum PBk di PMK 242/2014 dan pengembalian sesuai PMK 187/2015.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/13/000168801_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion