faq:2022:07:13:000168800_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#11Q bulan maret 2022 omset kami sudah diatas 4,8 M namun baru melakukan permohonan pengukuhan PKP di bulan mei, dan ditetapkan sebagai PKP tgl 25 mei 2022, bulan april ada transaksi penjualan tanah, apakah terutang PPN? makasih mas mbak
Jawaban
#13A: PM, bruto melebihi 4,8M di bulan Maret 2022, maka WP wajib PKP paling lambat 30 April 2022 (PMK 147/2017). Sedangkan penyerahan/penjualan tanah tadi dilakukan tanggal 15 April, maka belum terutang PPN sesuai ilustrasi kasus lampiran XVII PMK 18/2021.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/13/000168800_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion