faq:2022:07:13:000168768_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph pasal 15 ebuni, harusnya pemotongan, di ebuninya udah lapor gimana ?
Jawaban
kalau udah lapor memang gabisa dihapus jd gabisa dibetulkan, bisa pmk 187 saja atau coba konfirm kpp bisa dibantu hapus dengan lasis atau gak
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/13/000168768_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion