faq:2022:07:13:000168765_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp udah bayar setor sendiri pph pasal 15, trus ternyata harusnya dipotong dan sudah dipotong sama lawan transaksi, udah lapor ebuni gimana ?
Jawaban
bisa minta pmk 187 saja karena memang kalau udah dilapor sudah tidak bisa dihapus, sama nanti konfirm ke kpp bisa dibantu hapus atau dibiarkan saja langsung pmk 187
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/13/000168765_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion