faq:2022:07:13:000168762_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Itu sepanjang berkaitan dgn keg usaha kan bisa dikreditin, nomornya pake nomor apa ya, masuk ke dok lain pajak masukan ya?
Jawaban
kalo dokumen yg dimiliki adalah bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik sbgmn dimaksud di pasal 2 huruf d per-16/2021, berarti masuk dokumen yg dipersamakan dgn faktur, diinput di dokumen lain pajak masukan yg diinput nomor dokumen bukti tagihannya yaa, betul bisa dikreditkan sepanjang berhubungan langsung dgn kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan di pasal 7 ayat (1) per-16/2021
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/13/000168762_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion