faq:2022:07:13:000168760_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ini kan terkait surat jalan bukan wewenang kita ya? Jadi untuk surat jalan ya silakan disesuaikan. Yang kita atur kan terkait fp nya seperti yang dijelaskan agent sebelumnya. Sepanjang pembuatan fp sudah sesuai dengan per-03/2022 ya berarti gak masalah. Begitu kah?
Jawaban
Yak betul.. surat jalan kita ga ngatur.. sesuaikan dengan PER 03/ 2022
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/13/000168760_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion