User Tools

Site Tools


faq:2022:07:13:000168754_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pkp pakai jasa ff dari cina tapi dari cina di subcon ke jasa ff di indo, dari pkp ke cina ada pemanfaatan jkp dari luar pabean gak ?


Jawaban

kalau dilihat dari penyerahannya kan bukan yg dari cina yg memberikan jasa jd tidak masuk ke dalam penegrtian pemanfaatan jkp dari luar pabean, kalau pembayaran cuma atas reimbursement aja brti harusnya ga ada PPN karena tdiak ada penyerahan apapun dari cina ke pkpnya

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X J L W I
O N N X B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y T G​ M I
 
faq/2022/07/13/000168754_1234.txt · Last modified: (external edit)